Jumat, 15 Mei 2009

A.DT. KARI : IBN MSKAWAIH

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Ibn Maskawaih adalah ahli sejarah yang pemikirannya sangat cemerlang. Dialah ilmuwan Islam yang paling terkenal dan yang pertama kali menulis filsafat akhlak.[1]dia juga seorang filosof muslim yang memusatkan perhatiannya pada etika Islam. Meskipun sebenarnya Ia pun seorang sejarahwan, tabib, ilmuwan dan satrawan. Ia hidup pada masa pemerintahan Bani Abbas yang berada di bawah pengaruh Bani Buwaih.[2]

Ibn Maskawaih juga dikenal sebagai ahli pendidikan dan pemikir pendidikan muslim yang menghubungkan antara Ibnu Sahnun dan Ibnu Sina. Menurut pandangannya, manusia adalah makhluk yang memiliki keistimewaan karena dalam kenyataannya manusia memiliki daya pikir.[3]

Pendidikan Islam adalah merupakan suatu sistem kependidikan yang mencakup seluruh aspek kehidupan yang dibutuhkan oleh hamba Allah, sebagaimana Islam telah menjadi pedoman bagi seluruh aspek kehidupan manusia baik duniawi maupun ukhrawi.[4]


Pendidikan merupakan salah satu perhatian sentral umat Islam, baik dalam negara mayoritas muslim maupun minoritas muslim. Tujuan, wawasan, sistem dn kelembagaan pendidikan yang dilaksanakan oleh dan untuk masyarakat muslim merupakan masalah penting yang mempunyai tanggung jawab langsung terhadap umat Islam.[5]

Pendidikan Islam dalam pelaksanaannya membutuhkan metode yang tepat untuk menghantarkan kegiatan pendidikannya ke arah tujuan yang dicita-citakan. Bagaimana baik dan sempurnanya suatu kurikulum pendidikan Islam, ia tidak akan berarti apa-apa, manakala tidak memiliki metode atau cara yang tepat dalam mentransformasikannya kepada peserta didik. Ketidaktepatan dalam penerapan metode secara praktis akan menghambat proses belajar mengajar yang akan berakibat membuang waktu dan tenaga secara percuma. Karenanya metode adalah syarat untuk efisiensinya aktivitas kependidikan Islam. Hal ini berarti bahwa metode termasuk persoalan yang esensial, karena tujuan pendidikan Islam itu akan tercapai secara tepat guna manakala jalan yang ditempuh menuju cita-cita tersebut benar-benar tepat.[6]

Ada tiga aspek nilai yang terkandung dalam tujuan pendidikan Islam yang hendak direalisasikan melalui metode yang mengandung watak dan relevansi tersebut, antara lain :

1. Membentuk anak didik menjadi hamba Allah yang mengabdi kepada-Nya.

2. Bernilai edukatif yang mengacu kepada petunjuk Al- quran.

3. Berkaitan dengan motivasi dan kedisiplinan sesuai ajaran Al- quran yng disebut pahala dan siksa.[7]

Menurut Abuddin Nata (1999), dalam bahasa Arab kata metode terdapat di beberapa tempat dalam Al- quran, misalnya Surah Jin : 16

“ Dan bahwasanya jika mereka tetap berjalan di jalan yang lurus di atas itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minuman kepada mereka air yang segar (rezeki yang banyak)”.[8]

Surah Al-Mu’Minun : 17

“ Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan di atas kamu tujuh buah jalan (tujuh buah langit) dan kami tidaklah lengah terhadap ciptaan (Kami)”.

Beberapa singgungan ayat di atas, jelaslah bahwa Islam telah berbicara tentang metode yang diartikan dengan jalan, walaupun masih bersifat global, karena jalan dalam pengertian metode dalam dunia pendidikan Islam dimaksudkan sebagai cara, tehnik bahkan strategi yang digunakan dalam proses pembelajaran yang berkaitan dengan kognitif, psikomotor dan afektif, baik di kelas maupun di luar kelas.[9]

Abuddin Nata (1997), metode pendiidkan Islam adalah jalan untuk menanamkan pengetahuan agama kepada diri seseorang sehingga terlihat dalam pribadi objek sasaran, yaitu pribadi Islami.[10]

Runes sebagaimana dikutip oleh Muhammad Noor Syam, secara teknis menerangkan bahwa metode adalah sesuatu prosedur yang dipakai untuk mencapai suatu tujuan.[11]

Al- Syaibany, menjelaskan bahwa metode pendidikan adalah segala segi kegiatan yang terarah yang dikerjakan oleh guru dalam rangka kemestian-kemestian mata pelajaran yang diajarkannya.[12]

Sementara Ibn Maskawaih mengisyaratkan tiga metode pendidikan secara umum, yaitu keteladanan, latihan (Riyadhah), dan Targhib dan Tarhib. Metode yang ditawarkan olehnya, dipengaruhi dan bersumber dari ajaran agama, terutama keteladanan dan targhib dan tarhib.[13].

Pengembangan metode pendidikan Islam dalam konteks Abdul Munir Mulkhan, telah mendeskripsikan beberapa petunjuk Al- quran sebagai rujukan pengembangan metode pendidikan Islam, antara lain :

a. Allah swt menyuruh hamba- Nya untuk mencontoh Rasulullah, sebab sesungguhnya pada diri Rasulullah itu terdapat teladan yang baik.

b. Allah swt memerintahkan hamba- Nya untuk menyeru manusia ke jalan Tuhan dengan hikmah, pengajaran yang baik dan argumentasi yang dapat dipertanggung jawabkan.

c. Allah swt memerintahkan umat Islam untuk mengembangkan sikap arif dn bijaksana dalam melakukan dan menyelesaikan suatu aktifitas (berdiskusi dan bermusyawarah) serta bertawakal kepada-Nya.

d. Manusia diperintahkan untuk melakukan eksplorasi di muka bumi dan memperhatikan bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan Allah.[14]

Perlu dipahami bahwa penggunaan metode dalam pendidikan Islam pada prinsipnya adalah pelaksanaan sikap hati-hati dalam pekerjaan mendidik dan mengajar. Hal ini mengingat bahwa sasaran pendidikan Islam itu adalah manusia yang telah memiliki kemampuan dasar untuk dikembangkan.[15]

Hasan langgulung berpendapat bahwa penggunaan metode didasarkan atas tiga aspek pokok yaitu :

1. Sifat-sifat dan kepentingan yang berkenaan dengan tujuan utama pendidikan Islam yaitu pembinaan manusia mukmin yang mengaku sebagai hamba Allah.

2. Berkenaan dengan metode-metode yang betul-betul berlaku yang disebutkan dalam Al- quran atau disimpulkan dari padanya.

3. Membicarakan tentang pergerakan (motivasi) dan disiplin dalam istilah Al- quran disebut ganjaran (shawab) dan hukuman (iqab).[16]

Agar dapat efektif, maka setiap metode harus memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :

1. Metode tersebut harus didasarkan atas teori dan praktek yang terpadu dengan baik yang bertujuan menyatukan kegiatan pembelajaran. Ilmu tanpa amal (praktek) seperti kayu tanpa buah.

2. Metode tersebut harus memperhatikan perbedaan-perbedaan individual dan menggunakan prosedur-prosedur yang sesuai dengan ciri-ciri pribadi seperti kebutuhan, minat serta kematangan mental dan fisik.

3. Metode harus merangsang kemampuan berfikir dan nalar para peserta didik.

4. Metode tersebut harus disesuaikan dengan kemajuan peserta didik dalam hal ketrampilan, kebiasaan, pengetahuan, gagasan dan sikap peserta didik karena semua ini merupakan dasar dalam psikologi perkembangan.

5. Metode tersebut harus menantang dan memotivasi peserta didik ke arah kegiatan-kegiatan yang menyangkut proses differensiasi dan integrasi.

6. Kelebihan suatu metode dapat menyempurnakan kekurangan atau kelemahan metode lain.

7. Metode pendidikan Islam harus digunakan dengan prinsip fleksibel dan dinamis.[17]

Hal terpenting dari penerapan metode tersebut dalam aktifitas kependidikan Islam adalah prinsip bahwa tidak ada satu metode yang paling ideal untuk semua tujuan pendidikan, semua ilmu dan mata pelajaran, semua guru dan pendidik, dan semua keadaan dan suasana yang meliputi proses kependidikan itu. Oleh karenanya, tidak dapat dihindari bahwa seorang pendidik hendaknya melakukan penggabungan terhadap lebih dari satu metode pendidikan dalam prakteknya di lapangan. Untuk itu sangat dituntut sikap arif dan bijaksana dari para pendidik dalam memilih dan menerapkan metode pendidikan yang relevan dengan semua situasi dan suasana yang meliputi proses kependidikan Islam, sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai secara maksimal. [18]

Dan untuk mencapai itu, tentunya harus digunakan metode dan materi yang sesuai dalam mendidiknya. Ibn maskawaih tidak merinci secara jelas materi pendidikan. Secara umum Ibn Maskawaih menyebutkan tiga hal pokok yang dapat dipahami sebagai materi pendidikan, yaitu :

- Hal-hal yang wajib bagi kebutuhan tubuh.

- Hal-hal yang wajib bagi jiwa.

- Hal-hal yang wajib bagi hubungannya dengan sesama manusia.[19]



[1] Sudarsono SH, Etika Islam Tentang Kenakalan Remaja, Bina Aksara, Jakarta, hal

[2] K. H Ahmad Azhar Basyir, Refleksi Atas Persoalan KeIslaman, Mizan, Bandung, 1993, hal 92

[3] Dr. Jalaluddin & Usman Said, Filsafat Pendidikan Islam, Rajawali Pers, Jakarta, 1994, hal 135

[4] H. M Arifin, Ilmu Pendidikan Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 2006, hal 144

[5] Abddurrahman Saleh, Teori-Teori Pendidikan Berdasarkan Al- quran, Rineka Cipta, Jakarta, 1990, hal 197

[6] H. M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2006, hal 144

[7] Ibid

[8] Ibid, hal 70

[9] Ibid

[10] H. Ahmad Syar’I, Filsafat Pendidikan Islam, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2005, hal 69

[11] Moh. Noor Syam, Falsafah Pendidikan Pancasila, Usaha Nasional, Surabaya, 1986, hal 24

[12] Al- Syaibany, Falsafah Pendidikan Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1979, hal 553

[13] H. Ahmad Syar’I, Op. Cit, hal 96

[14] Loc. Cit, hal 72

[15] Dr. Samsul Nizar M.A, Filsafat Pendidikan Islam, Ciputat Pers, jakarta, 2002, hal 67

[16] Hasan Langgulung, Pendidikan dan Peradaban Islam, Pustaka Al-Husna, Jakarta, 1985, hal 29

[17] Prof. DR. Ramayulis, Metodologi Pendidikan Agama Islam, Kalam Mulia, Jakarta, 2005, hal 11

[18] Op. Cit, hal 74

[19] Ibn Maskawaih, Menuju Kesempurnaan Akhlak, Mizan, Bandung, 1994, hal 123

A.DT. KARI : PENGUSAHA ISLAM

A.DT.KARI : PENGUSAHA ISLAM

DAN ETIKA ISLAM

A.Pendahuluan

Pengusaha islam adalah manusia yang bertujuan untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya melalui usaha perdagangan, dan selanjutnya memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui perdagangan tersebut.[1] Sebagaimana konsep dagang yang oleh nabi Muhammad SAW ialah apa yang disebut dengan value driven, artinya menjaga, mempertahankan menarik nilai-nilai dari pelanggan.Value Driven juga erat hubungannya dengan apa yang disebut relationsip marketing, yaitu berusaha menjalin hubungan erat antara pedagang, produsen dengan para pelanggan-pelanggan.[2]

Selain itu Rasulullah juga menganjurkan agar setiap pedagang senantiasa berpegang pada sifat-sifat yang terpuji.[3] Seorang pengusaha muslim, seorang pemilik harta harus selalu berpedoman pada segi tiga abadi yang menggambarkan hubungan antara Allah, sebagai pengusaha tunggal, dengan harta dan Manusia.[4]

a. Prilaku dan Tujuan Berbisnis

1. Dagang untuk cari untung

Pekerjaan berdagang/jual beli adalah sebagian dari pekerjaan bisnis kebanyakan masyarakat kita jika mereka berdagang, selalu ingin mencari laba besar[5] tujuan seperti ini sering membuat manusia serakah,[6] maka sering kali mereka menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuan tersebut.Dalam hal ini sering terjadi perbuatan negatif, yang akhirnya menjadi kebiasaan/prilaku mereka misalnya seperti apa yang diungkapkan dalam hadist yang artinya adalah sifat tidak baik apabila, orang banyak bicara dan banyak bohongnya, seorang muslim bila menjual barang, harus dengan senang hati, gembira, ikhlas, dan memberi kesan baik terhadap pembelinya.[7]

2.Berdagang adalah Ibadah

Bagi orang muslim, kegiatan berdagang sebenarnya lebih tinggi derajatnya, yaitu dalam rangka beribadah kepada Allah SWT, sebab kita sudah berjanji yang kita ikrarkan dalam shalat lima waktu, bahwa shalatku ibadahku, hidupku dan matiku adalah bagi Allah SWT.

Seorang pedagang membeli barang ke pabrik atau kegrosir,kemudian diangkat ketempatnya berdagang,niatkan bahwa itu ibadah kita agar membeli kemudahan kepada pembeli yang membutuhkan barang itu.Berdasarkan niat kita diatas, maka para pembeli tidak perlu pergi jauh-jauh kekota/kepabrik hanya untuk membeli satu jenis barang, kemudian kita jual barang tersebut dengan harga yang tidak terlalu tinggi dengan niat tersebut dapat membantu kesejahteraan kehidupan masyarakat jika seorang pedagang menjual barang dengan harga murah tentu tidak merugi.

B.Tata Niaga dalaam Islam[8]

Jika kita tinjau pekerjaan tata niaga sebagai suatu bagian dari bisnis maka pekerjaan niaga ini mendapat tempat terhormat dalam ajaran Agama, ada tiga variabel utama yang sling berkorelasi baik positif maupun negative terhadasp kesejahteraan maupun kemakmuran masyarakat,ketiga variabel utama itu adalah Riba,jual/beli,dan jakat

Bila riba meningkat maka pekerjaan haram akan merajalela dalam peraktek riba,yaitu uang atau modal hanya berputar dan menumpuk pada satu tangan yang memperoleh untung dalambentuk riba itu adalah beberapa gelintir orang yang uangnya digunakan untuk menokploitasi masyarakat yang terdesak kebutuhan hidup.

Dalam masyarakat riba tidak ada pungutan zakat,tidak ada unsur membantu orang lemah, variabel riba memiliki kolerasi negative terhadap zakat, perdagangan dan tingkat kesejahteraan masyarakat, kenapa dalam masyarakat riba tidak berkembang perdagangn dan proyek investasi lainnya? Karena dalam kegiatan riba, terkandung unsure riba tinggi.

Konsep teori ini dapat dilihat pada kebijaksanaan moneter pemerintah apabila pemerintah ingin menumbuhkan gairah investasi, perdagangan dan proyek kegiatan ekonomi lainnya,maka bunga pinjam bank diturunkan, dengan turunnya tingkat bunga, maka banyak orang yang mengajukan permohonan untuk mendapat kredit bank, Yang mereka gunakan untuk investasi dan membeli barang-barang modal atau digunakan dalam perdagangan.

C.Nilai-Nilai Etika Kerja Islami

Ada beberapa cirri khas etos kerja islami yang dapat di akomodir dari inplementasi nilai islam dalam Al.Qur’an dan Hadist, seperti sebagai berikut : menghargai waktu, ikhlas, jujur, komitmen kuat, istiqomah, disiplin dalam kerja dll.

Untuk memahami kepada kedalaman materi,mari sekarang kita ulas sejumlah nilai moral dalam konsep kerja dan bisnis islam yang dapat diterjemahkan dalam bentuk aplikasi etos kerja sebagai berikut :

1. Keimanan bahwa tujuan manusia dalam melakukan pekerjaan adalah beribadah kepada Allah dan memakmurkan kehidupan dengan mengelola beserta isinya.

Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat Adz-dzariat ayat 56-57 yang artinya :

“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya merka menyembah-ku.Aku tidak menghendaki rezrki sedikitpun dari mereka dan aku tidak menghendaki supaya memberi aku makan”

2. Usaha yang halal dan menghindari usaha yang haram

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 100 yang artinya :

“Katakan : Tidak sama yang buruk dengan yang baik meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu”

3. Menghindari transaksi ribawi

Perdagangan yang adil harus bebas dari unsure riba,jikaseorang penjual menawarkan harga pada saat tertentu dan meminta harga yang lebih tinggi jika pembayaran dilakukan beberapasaat sebelum barang tersebut diserahkan kepada pembelinya, maka penjual dianggap melakukan perdagangan yang berbentuk riba,[9] dan Rasulullah mengajarkan agar para pedagang senantiasa bersikap adil, baik, kerja sama, amanah, tawakal, Qana’ah, sabar, dan tabah,[10] sebaliknya beliau juga menasehati agar pedagang meninggalkan sifat kotor dalam perdagangan yang hanya memberikan keuntungan sesaat, tetapi merugikan diri sendiri duniawi dan ukhruawi,akibatnya kredibilitas hilang, pelanggan lari, dan kesempatan berikutnya sempit.[11]

4. Kewajiban bermoral seperti jujur, amanah, dan paham akan segala aspek perdagangan.

Diantara nilai transaksi yang terpenting adalah kejujuran ia merupakan puncak moralitas iman dan karakteristik yang paling menonjol dari orang-orang beriman.Bahkan, kejujuran merupakan karakteristik paranabi, tanpakejujuran kehidupan tidak akan berdiri tegak dan kehidupan dunia tidak akan berjalan baik.sebaliknya, kebohongan adalah pangkal cabang kemunafikan dan ciri-ciri orang munafiq, cacat pasar perdagangan di dunia kita dan yang paling banyak memperburuk citra perdagangan adalah kebohongan, manipulasi dan, mencampuraduk kebenaran dengan kebatilan, baik secara dusta dalam menerangkan spesifikasi barang dagangan dan mengunggulkannya atas yang lainnya, dalam meberitahukan tentang harga belinya atau harga jualnya kepada orang lain maupun tentang banyaknya pemesanan dan lain sebagainya. Oleh karena itu,sifat terpenting bagi pedagang yang dirdhai Allah adalah kejujuran.Kejujuran ini merupakan factor penyebab keberkahan bagi pedagang dan pembeli.

Dan juga diantara nilai-nilai yang terkait dengan kejujuran dan melengkapinya adalah amanat,ia juga merupakan salah satu moralitas keimanan,Allah tidak menyukai para penghianat dan tidak menunjuki tipu daya mereka.Dalam perdagangan ada yang dikenaldengan istilah”perdagangan atas dasar amanat” [12]

D. Prilaku terpuji dalam perdagangan.

Menurut imam ak-ghazali ada enam sifat prilaku yayng terpuji dilakukan dalam perdagangan yaitu :

  1. Tidak mengambil laba lebih banyak,seperti yang lazim dalam duniadagang
  2. Membayar harga agak lebih mahal kepada penjual yang miskin
  3. Memurahkan harga atau mengkorting kepada pembeli yang miskin
  4. Bila membayar utang,pembayarannya di percepat dari waktu yang telah ditentukan
  5. Membatalkan jual beli,jika pihak pembeli menginginkannya
  6. Bila menjual bahan pangan kepada orang miskin secara cicilan,maka jangan ditagih bila orang miskin itu tiada mampu membayar dan membebaskan mereka dari utang jika meninggal dunia.

E.Bekal Pedagang Menuju Akhirat

a. Tidak lupa mengingat Allah

Salah satu moral yang juga tidak boleh dilupakan ialah, meskipun seorang muslim telah meraih keuntungan banyak lewat perdagangan dan trnsaksi ia tidak lupa kepada Tuhan, ia tidak lupa menegakkan syari’at agama, terutama shalat yang merupakan hubungan abadi antara manusia dengan Tuhan-nya.

Oleh karena itu tentang pahlawa rumah-Nya,Allah berfirman yang artinya “bertasbihlah kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimulyakan dan disebut nama-Nya didalamnya, pada waktu pagi dan petang,laki-laki yang tidak lalaikan oleh perniagaan dan tidak pula oleh jual beli dari mengingat Allah,dan dia mendirikan sembahyang dan membayar zakat, mereka takut kepada sesuatu yang dihari itu hati dan penglihatan mereka menjadi guncang.

b. Tujuh hal yang perlu diperhatikan

- Meluruskan niat

- Melaksanakan fardhu kifayah

- Memperhatikan pasar akhirat

- Terus brzikir

- Puas dan tidak terlalu rakus

- Menghindari syubhat

- Pengawasan dan intropeksi



[1] Munejatullah Siddiqi, Kegiatan Ekonomi Dalam Islam, hal. 35

[2] Prof. Dr. H. Buchari Alma, Dasar-Dasar Etika Bisnis Islami, Hal 21

[3] Dr. Akhmad Muhahiddin, M.Ag, Ekonomi Islam, Hal XIV

[4] Prof. Dr. H. Buchari Alma, Dasar-dasar Etika Bisnis Islami, Hal 35

[5] Ibid, Hal 71

[6] Ibid Hal 36

[7] Ibid Hal 71 & 75

[8] Ibid Hal 125 - 128

[9] Ibid, Hal 66

[10] M. Akram Khan, Economic Teaching, Hal 133

[11] Ibid, Hal 136

[12] Dr. Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral Dalam Perekonomian Islam, Hal 293 - 297

Peringatan Allah Akan Kekayaan Alam

Peringatan Allah Akan Kekayaan Alam

Kekayaan adalah berbagai pemberian Allah berupa alam yang bias digarap dand diproses menjadi kekayaan,sumber alam adalah kekayaan alam yang di ciptakan Allah untuk manusia dengan bermacam-macam jenis.

1. lapisan kering dalam bentuk tanah,batu-batua bumi dan tambangnya.

2. lapisan air ialah fauna dengan beraneka ragam.

3. sumber-sumber kekayaan berupa tuumbuh-tumbuhan yang lebat.

Al-Qur’an mendorong kita untuk mengolah sumber ala mini,AL-Qur’an mengingat kan akal kita,mengarahkan pandangan kita dengan penuh kekuatan terhadap alam semesta yang ada di sekeliling kita seperti :air,udara,laut,sungai,tumbuh-tumbuhan,matahari,dll.

Adapun bentuk-bentuk kekayaan alam tersebut diantaranya :

1. Tanah

Sumber produksi yang paling penting adalah permukaan bumi tempat kita hidup, bekerja, membangun rumah, pabrik, dll. Dalam memnfaatkan kekayaan alam berupa tanah ini manusia dapat mengubah nya menjadi lebih produktif yang menuntut prproduktifitas manusia yang membutuhkan kerja keras untuk mengolah nya lebih produktf.

2. Gunung

Pegunungan juga merupakan sumber kekuatan alam yang ikut mendorong manusia dalam memproduksi kekayaan alam,sebagai mana firman Allah dalam surat Al-Hijr yang artinya :

“Dan kami telah meng hamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gungung dan kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan hidup”

Pemanfaatan Sumber Daya Alam harus berpedoman pada ilmmu dan amal.

1. Ilmu

Ilmu pengetahuan dan sains yang didasarkan pada tafakkur dan penggunaan akal yang dengan Allah telah membedakan Allah dari mahluknya, yang dimaksud dengan ilmu bukan sekedar mengumpulkan catatan tentang berbagai teori dan pengetahuan, akan tetapi adalah pemahaman, pencernaan, dan pemikiran.

2. Amal

Amal (usaha) itu wajib dan hak sesungguhnya ilmu tidak akan membuahkan hasil jika tidak mengikuti diikuti amal, bahkan amal usaha yang terus menerus di pelosok bumi untuk mengeluarkan segala isinya, memanfaatkan kekayaannya dan memakan rezeki Allah yang ada pada nya.

Cara pemanfaatan dan pemilikan sumber kekayaan.

Islam memberikan kesempatan kepada umat manusia untuk dapat memiliki dan mengelola sumber daya alam itu melalui dua cara :

  1. Bekerja keras dengan cara membuka lahan yang mati/tidak bertuan.
  2. Pewarisan dan akad pemindahan hak milik seperti penjualan,hibah,wasiat dan transksi lain

    KERJA MERUPAKAN UNSUR TERPENTING DALAM PRODUKSI

    A. Pekerjaan

    Pekerjaan dalam kajian ekonomi disebut suatu unsur produksi yang tercermin dalam tenaga fisik dan pemikiran yang di lakukan seseorang untuk kegiatan produksi.

    1. produksi sejak turun nya Adam ke muka bumi

    Allah menciptakan Adam (bapak mnusia) dengan kedua tangannya,lalu ia meniupkan ruh kepadanya lalu Allah menjaminkan bagi keduanya kehidupan disurga yang enak dan leluasa,rezki menglir dengan penuh keberkahan.

    2. Allah telah menanggung rizki bagi setiap mahkluk yang bergerak diatas bumi dan Allah juga telah memberikan sebagian nikmat sebagai tanda rububiyah.

    Akan tetapi sunatullah dan hikmahnya dalam menciptakan manusia menuntut sahwa jaminan rizki itu tidak akan mungkin didapatkan kecuali dengan usaha dan kerja.

    3. Aktivitas Ekonomi adalah ibadah dan jihad

    Islam mendorong pemeluknya untuk memproduksi dan menekuni aktivitas ekonomi,dalam segala bentuknya,bahkan islam memberkati perbuatan duniawi ini dan memberi tambah sebagai ibadah kepada Allah dan jihad di jalan Nya.

    B.Motipasi-Motipasi Kerja

    Sesungguhnya kemauan kerja mungkin hal yang fitrah dalam kejiwaan manusia yang hukum nya telah diputuskan oleh kegiatan manusia untuk mewujudkan keinginnnya, islam mempertajam ,mempersiapkan dan mendorong kemauan ini agar tercapai oleh manusia.

    C. Rasulullah SAW memandang suci motivasi kerja.

    1. Rasulullah SAW melarang umat nya meminta-minta dan memohon darma dan menyuruh penderita cacat mempergunakan raganya dan kekuatan nya untuk berusaha mrmperoleh kesejahteraan hidupnya .

    2. Rasulullah SAW melarang umat nya duduk belaka dan bersikap menyerh atas kesusahan nya karena utang atau terdesak oleh kebutuhan.

    D. Pendidikan dan Penempatan Kerja.

    Manusia dilahirkan tanpa mengetahui tentang sesuatu,lalu mereka tumbuh, belajar, dan bekelana di bumi,sehingga memiliki kemampuan dan bakat yang berbeda-beda.

    yang di benarkan syari’at Islam.

PRODUKSI DALAM BATAS-BATAS YANG HALAL

Pada dasarnya produsen pada ekonomi konvensional tidak mengenal istilah halal dan haram, keinginan mereka hanyalah memanfaatkan apa saja yang diproduksi dalam berbagai macam usaha untuk mendapatkan keuntungan material.

Adapun sifat orang muslim sangat berbeda,seorang muslim tidak boleh menanam yang memabukkan, haram menanam dan membuat segala sesuatu yang memuhadaratkan manusia.

Ada beberapa nilai yang dapat dijadikan sebagai sandaran motivasi oleh produsen, khususnyamuslim dan melakukan produksi :

  1. profit bukanlah merupakan satu-satu nya elemen pendorong dalam berproduksi
  2. produksi harus memperhatikan dampak social sebagai akibat atas proses produksi yang dilakukan.
produsen harus memperhatikan nilai-nilai spritualisme yang mana nilai tersebut dijadikan penyimbang dalam melakukan produksi.

TUJUAN PRODUKSI

A. Memenuhi kebutuhan setiap individu

Islam tidak rela umatnya hidup pada tingkatan kehidupan yang rendah dan berkekurangan. Tingkatan kelayakan yang dapat mungkin dicapai ialah terpenuhinya unsur-unsur berikut :

1. Jumlah mkanan yang cukup

2. Jumlah air yang cukup

3. Pakaian yang menutupi aurat

Pada sisi lain, bahwa hukum-hukum islam mengatur kebebasan individu, karena itu seorang produsen muslim tidak bisa melakukan tindakan yang mendatangkan mudharat terhadap kaum muslim.

B. Mewujudkan Kemandirian Umat

Tujuan lain produksi adalah merealisasikan kemandirian (ekonomi) umat maknanya,hendaknya memilki berbagai kemampuan,keahlian dan prasarana yang memungkinkan terpenuhinya kebutuhan material dan spiritual.

Bagaimana merealisasikan kecukupan bagi individu dan umat

- Realisasi pemenuhan kebutuhan individu.

- Merealisasi pemenuhan kebutuhan umat.

- Memberlakukan sumber alam dengan baik.

- Keragaman dalam rangka memenuhi kebutuhan umat.

- Mengoptimalkan fungsi kekayaan berupa mat uang .

PEMBELANJAAN PADA HAL-HAL YANG BAIK DAN MEMERANGI KEBAKHILAN SERTA KEKIKIRAN

@. Pembelanjaan pada barang-barng yang baik secara hemat

Memproduksi pada barang-barang yang baik dan memilki hart adalah sesuatu yang dibolehkan dalam islam.Namun pemilikan harta itu sendiri buknlah suatu tujuan,tetapi sarana untuk menikmati karunia Allah yang dikeluarkannya untuk hamba-hamba nya, memiliki harta untuk disimpan, diperbanyak,lalu dihitung-hitung adalh tindakan yang dilarang.

@. Kewjiban Berinfaq

Perintah berinfaq datang setelah perintah beriman kepada Allah dan Rasul, ini merupakan perintah membelanjakan uang, bukan sekedar anjurn yang boleh dikerjakan atau ditinggalkan membangun rumah yang luas, kita dianjurkan membangun rumah sesuai dengan pesan Nabi sesungguhnya bangunan “yang diingkari adalah istana “ mewah yang didalamnya orang hidup berlebih-lebihan sehingga melalaikan orang dari tuhan dan akhiratnya,Allah mengharamkan seorang muslim menyimpan perabotan perak,emas,patung-patung dan memelihara anjing.

KEMEWAHAN, KEMEGAHAN, DAN KEMUBAZIRAN

- Arahan islam tentang konsumsi

Diantara keindahan pengarahan msalah konsumsil ialah menjaga sumber pendapatan .

- Memperingatkan dari berutang

Seorang muslim harus menyeimbang kan antara pemasukan dan pengeluarannya utang adalah keburukan bagi agama”utang adalah keresahan dimalam hari dan kehinaan disiang hari.

- Menjaga Barang –Barang Inventaris

Tidak sepatutnya seorang muslim bersikap konsuntif didalam pembelanjaannya sampai menjual rumah dan gedung bangunannya demi memenuhi tuntunan konsumsinya.

- Kecaman Al-Qur’an terhdap orang yang hidup mewah

Al-Qur’an memaklumatkan serangan terhadap kemewahan dan mereka yang hidup dalam kemewahan, yang dimaksud kemewahan ialah menenggelamkan diri dalam kenikmatan dan bermegah-megahan dengan berbagai sarana yang serba menyenangkan, kemewahan adalah sifat utama penduduk neraka yang berhak mendapatkan kemurkaan Allah dan azab yang pedih, dengan demikian Islam pun telah mengharamkan beberapa hal tertentu yang dianggap model yang menonjol bagi kemewahan , diantaranya adalah sbb :

  1. Bejana-bejana emas dan perak
  2. Hamparan yang terbuat dari bahan cmpuran sutra atau dari kain sutra murni.
  3. Perhiasan emas dan pakaian sutra bagi laki-laki

- Serangan Al-Qur’an terhadap pola hidup berlebih-lebihan dan pemborosan

Sebagaimana islam menyerang sifat mewah dn kemewahan,Ia juga melarang sikap boros dan mubazir.Al-Qur’an melarang perbuatan yang melampaui batas,Allah telah menyerukan kepada umat manusia bahwa ia tidak menyukai orang yang berlebi-lebihan.

- Menyia-nyiakan harta dan membuang-buang nya

Diantara sikap berlebih-lebihan yang terlarang adalah denga sengaja menyia-nyiakan harta atau mengabaikannya dan teledor dalam merawatnya sampai lenyap, Diantara peniyia-nyia harta adalah membiarkan tanah yang layak ditanami tanpa memanfaatkannya.

- Batas-batas Islam tentang pembelanjaan harta .

- Batasan pada cara dan sifat

- Batasan pada kuantitas

- Sasaran Islam dalam pembatasan konsumsi

Pembatasan konsumsi pembelanjaan macam ini ditujukan oleh islam kepada beberapa sasaran praktis edukatif.

- Pendidikan moral

- Pendidikan sosial

- Pendidikan ekonomi

- Pendidikan kesehatan dan jasmani

- Kebebasan individu dan kepentingan masyarakat

Pada prinsipnya individu dalam syari’at islam bebas untuk mengkonsumsi rizki yang baik dan dihalalkan Allah dengan syarat tidak membahayakan kepentingan umum.

- Berhemat Dalam Pembelanjaan Negara.

Apabila sikap hemat dituntut dalam pembelanjaan pribadi,maka demikian hal nya dalam pembelanjaan Negara.

LARANGAN MEMPERDAGANGKAN BARANG-BARANG HARAM

Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli dan tempat terjadinya jual beli, Norma pertama yang ditekankan Islam adalah larangn mengedarkan barang-barang haram, baik dengan cara membeli, menjual, memindahkan atau apa saja yang memudahknya untuk beredar.

Kategori barang-barang yang dilarang untuk diperdagangkan dan diedarkan adalah :

- Berbagai jenis khamar

- Segala jenis komoditi barang yang mengecam kesehatan manusia

- Segala jenis komoditi ciptaan mush Allah,musuh rasulnya dan musuh kaum muslimin termaksud haram dipromosikan.

Selain kita tidak boleh memperdagangkan barang haram, didalam dunia perdagangan kita juga dituntun untuk berlaku benar, amanat dan jujur dalam memperjual belikan barang d

SIKAP ADIL DAN PENGHARAMAN RIBA

- Sikap adil

Islam telah mengharamkan setiap hubungan bisnis yang mengandung kezhaliman dan mewajibkan terpenuhinya keadilan yang teraplikasikan dalam setiap hubungan dagang dan kontrak-kontrak bisnis, oleh karena itu Islam melarang ba’I al-gharar karena mengandung unsure ketidak jelasan yang membahayakan salah satu pihak yang melakukan transaksi.

- Pengharaman Riba

Diantara fenomena keadilan yang paling menonjol disini adalah : “pengharaman riba” Nash Al-Qur’an menunjukan bahwa dasar penggaraman riba adalah melarang perbuatan zhalim bagi masing-masing dari kedua belah pihak . Hal ini tidak lain karena riba adalah memakan harta orang lain tnpa jerih payah dan kemungkinan mendapatkan resiko,mendapatkan harta bukan sebagai imbalan kerja atau jasa.

KASIH SAYANG DAN PENGHARAMAN MONOPOLI

A. Rasa Kasih Sayang

Diantara nilai-nilai yang penting dalam bidang ini adalah : sifat-sifat kasih sayang kepada mhkluk, karena itu seorang pedagang tidak menjadikan obsesinya dan tujuan usahanya adalah mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

B. Monopoli

1. pengertian monopoli ( menimbun )

Yang dimaksud dengan monopoli adalah menahan barang/menimbun barang untuk tidak beredar dipasar supaya naik harganya,semangkin besar dosa orang yang melakukannya jika praktek monopoli tersebut dilakukan secara kolektif dimana para pedagang, barang-barang jenis-jenis tertentu bersekongkol untuk memonopoli.

Ada juga berpendapat monopoli adalah menahan barang dari perputaran dipasar sehingga harganya naik.

2. Landasan dan Hukum Monopoli/Menimbun.

a. Dalil larangan monopoli

Rasulullah bersabda yang artinya :

“Barang siapa yang monopoli maka ia berdosa (H.R.Muslim Abu Daut at-tarmidzi)

b. perbedaan pendapat lama tentang hukum monopoli.

- Haram secara mutlak

- Makruh secara mutlak

- Haram apabila berupa bahan makanan saja

- Haram monopoli disebagian tempat

3. Perbedaan antara larangan monopoli dengan boleh monopoli

a. Monopoli yang dibolehkan

Apabila menimbun pada waktu harga murah dan barang yang dibutuhkan masih tercukupi dipasaran maka tidak mengapa dia menimbun dan menahan tidak menjualnya kepada manusia saat itu sampai harga naik.

b. Monopoli yang dilarang

ketika monopoli yang dilarang yaitu sebagai berikut :

- Barang yang ditimbun merupakan kebutuhan manusia secara umum baik berupa makanan atua jenis lainnya.

- Orang yang menimbun barang tersebut bermaksut menjual dengan harga tinggi

1. Kehidupan sisi fiqih Umar Radhiyallahuanhu tentang penimbunan barang ada beberapa kesimpulannya :

- Umar melarang penimbunan barang

- Umar membgi penimbunan barang menjadi dua yaitu mnimbun menurut waktu dan tempat.

- Umar tidak mengkhususkan yang menimbun makanan itu haram melainkan menimbun barang-barang yang membahayakan manusia juga haram.


TOLERANSI UKHUWAH DAN SEDEQAH

A. Toleransi

a. pengertian toleransi

Kata toleransi dalam bahasa belanda adalah tolerantic dan toleran mengandung pengertian : bersikap mendiam ,adapun toleransi adalah suatu sikap tenggang rasa sesamanya.

b.Mekanisme toleransi dalam jual beli dan penagihan hak.

Didalam bermumalah khususnya jual beli Rasulullah SAW telah memberikan kunci yaitu tasamuh atau toleransi.

Dari hadist riwayat bukhori toleransi dapat dibagi 2 yaitu

1. toleransi dalam menjual

2. toleransi dalam membeli

B. Pentingnya Toleransi dalam bermuamalah

Dan u_nsureunsur yang yang harus dipahami adalah dalam mewujudkan toleransi ini adalah :

- mengakui hak setiap orang

- menghormati

- lapang dada menerima perbedaan

- saling pengertian

- kesadaran dan kejujuran

BEKAL PEDAGANG MENUJU AKHIRAT

Diantara nilai-nilai yang tidak boleh dilalaikan adalah bahwa perdagangan, perniagaan kontrak transaksi,dan jutaan pendapatan tidak boleh melalaikan seorang muslim dan mengingat tuhannya atau tersibukkan dengan nya dari menegakkan syiar-syiar agama dan melaksanakan kewajibannya,khususnya shalat yang merupakan kontak abadi antara seseorang dengan tuhannya.

Maksud dari pedagang menuju akhirat adalah : janganlah kamu melupakan didunia ini bagimu darinya untuk kehidupan akhirat karena ia adalah kebun untuk akhirat dan didunia ini kamu mencari kebaikan.

Tujuan yang harus dipelihara :

Kepedulian pedagang terhadap agamanya hanya bisa terwujudkan dengan memelihara 7 hal :

- Meluruskan niat

- Melaksanakan fardhu kifayah dan hal yang penting dalam agama

- Memperhatikan pasar akhirat

- Senantiasa melakukan Dzikirullah

- Rela menerima dan tidak rakus

- Menghindari syubhat

- Muraqobah dan Muhasabatun Nafsi