Jumat, 15 Mei 2009

Peringatan Allah Akan Kekayaan Alam

Peringatan Allah Akan Kekayaan Alam

Kekayaan adalah berbagai pemberian Allah berupa alam yang bias digarap dand diproses menjadi kekayaan,sumber alam adalah kekayaan alam yang di ciptakan Allah untuk manusia dengan bermacam-macam jenis.

1. lapisan kering dalam bentuk tanah,batu-batua bumi dan tambangnya.

2. lapisan air ialah fauna dengan beraneka ragam.

3. sumber-sumber kekayaan berupa tuumbuh-tumbuhan yang lebat.

Al-Qur’an mendorong kita untuk mengolah sumber ala mini,AL-Qur’an mengingat kan akal kita,mengarahkan pandangan kita dengan penuh kekuatan terhadap alam semesta yang ada di sekeliling kita seperti :air,udara,laut,sungai,tumbuh-tumbuhan,matahari,dll.

Adapun bentuk-bentuk kekayaan alam tersebut diantaranya :

1. Tanah

Sumber produksi yang paling penting adalah permukaan bumi tempat kita hidup, bekerja, membangun rumah, pabrik, dll. Dalam memnfaatkan kekayaan alam berupa tanah ini manusia dapat mengubah nya menjadi lebih produktif yang menuntut prproduktifitas manusia yang membutuhkan kerja keras untuk mengolah nya lebih produktf.

2. Gunung

Pegunungan juga merupakan sumber kekuatan alam yang ikut mendorong manusia dalam memproduksi kekayaan alam,sebagai mana firman Allah dalam surat Al-Hijr yang artinya :

“Dan kami telah meng hamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gungung dan kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan hidup”

Pemanfaatan Sumber Daya Alam harus berpedoman pada ilmmu dan amal.

1. Ilmu

Ilmu pengetahuan dan sains yang didasarkan pada tafakkur dan penggunaan akal yang dengan Allah telah membedakan Allah dari mahluknya, yang dimaksud dengan ilmu bukan sekedar mengumpulkan catatan tentang berbagai teori dan pengetahuan, akan tetapi adalah pemahaman, pencernaan, dan pemikiran.

2. Amal

Amal (usaha) itu wajib dan hak sesungguhnya ilmu tidak akan membuahkan hasil jika tidak mengikuti diikuti amal, bahkan amal usaha yang terus menerus di pelosok bumi untuk mengeluarkan segala isinya, memanfaatkan kekayaannya dan memakan rezeki Allah yang ada pada nya.

Cara pemanfaatan dan pemilikan sumber kekayaan.

Islam memberikan kesempatan kepada umat manusia untuk dapat memiliki dan mengelola sumber daya alam itu melalui dua cara :

  1. Bekerja keras dengan cara membuka lahan yang mati/tidak bertuan.
  2. Pewarisan dan akad pemindahan hak milik seperti penjualan,hibah,wasiat dan transksi lain

    KERJA MERUPAKAN UNSUR TERPENTING DALAM PRODUKSI

    A. Pekerjaan

    Pekerjaan dalam kajian ekonomi disebut suatu unsur produksi yang tercermin dalam tenaga fisik dan pemikiran yang di lakukan seseorang untuk kegiatan produksi.

    1. produksi sejak turun nya Adam ke muka bumi

    Allah menciptakan Adam (bapak mnusia) dengan kedua tangannya,lalu ia meniupkan ruh kepadanya lalu Allah menjaminkan bagi keduanya kehidupan disurga yang enak dan leluasa,rezki menglir dengan penuh keberkahan.

    2. Allah telah menanggung rizki bagi setiap mahkluk yang bergerak diatas bumi dan Allah juga telah memberikan sebagian nikmat sebagai tanda rububiyah.

    Akan tetapi sunatullah dan hikmahnya dalam menciptakan manusia menuntut sahwa jaminan rizki itu tidak akan mungkin didapatkan kecuali dengan usaha dan kerja.

    3. Aktivitas Ekonomi adalah ibadah dan jihad

    Islam mendorong pemeluknya untuk memproduksi dan menekuni aktivitas ekonomi,dalam segala bentuknya,bahkan islam memberkati perbuatan duniawi ini dan memberi tambah sebagai ibadah kepada Allah dan jihad di jalan Nya.

    B.Motipasi-Motipasi Kerja

    Sesungguhnya kemauan kerja mungkin hal yang fitrah dalam kejiwaan manusia yang hukum nya telah diputuskan oleh kegiatan manusia untuk mewujudkan keinginnnya, islam mempertajam ,mempersiapkan dan mendorong kemauan ini agar tercapai oleh manusia.

    C. Rasulullah SAW memandang suci motivasi kerja.

    1. Rasulullah SAW melarang umat nya meminta-minta dan memohon darma dan menyuruh penderita cacat mempergunakan raganya dan kekuatan nya untuk berusaha mrmperoleh kesejahteraan hidupnya .

    2. Rasulullah SAW melarang umat nya duduk belaka dan bersikap menyerh atas kesusahan nya karena utang atau terdesak oleh kebutuhan.

    D. Pendidikan dan Penempatan Kerja.

    Manusia dilahirkan tanpa mengetahui tentang sesuatu,lalu mereka tumbuh, belajar, dan bekelana di bumi,sehingga memiliki kemampuan dan bakat yang berbeda-beda.

    yang di benarkan syari’at Islam.

PRODUKSI DALAM BATAS-BATAS YANG HALAL

Pada dasarnya produsen pada ekonomi konvensional tidak mengenal istilah halal dan haram, keinginan mereka hanyalah memanfaatkan apa saja yang diproduksi dalam berbagai macam usaha untuk mendapatkan keuntungan material.

Adapun sifat orang muslim sangat berbeda,seorang muslim tidak boleh menanam yang memabukkan, haram menanam dan membuat segala sesuatu yang memuhadaratkan manusia.

Ada beberapa nilai yang dapat dijadikan sebagai sandaran motivasi oleh produsen, khususnyamuslim dan melakukan produksi :

  1. profit bukanlah merupakan satu-satu nya elemen pendorong dalam berproduksi
  2. produksi harus memperhatikan dampak social sebagai akibat atas proses produksi yang dilakukan.
produsen harus memperhatikan nilai-nilai spritualisme yang mana nilai tersebut dijadikan penyimbang dalam melakukan produksi.

TUJUAN PRODUKSI

A. Memenuhi kebutuhan setiap individu

Islam tidak rela umatnya hidup pada tingkatan kehidupan yang rendah dan berkekurangan. Tingkatan kelayakan yang dapat mungkin dicapai ialah terpenuhinya unsur-unsur berikut :

1. Jumlah mkanan yang cukup

2. Jumlah air yang cukup

3. Pakaian yang menutupi aurat

Pada sisi lain, bahwa hukum-hukum islam mengatur kebebasan individu, karena itu seorang produsen muslim tidak bisa melakukan tindakan yang mendatangkan mudharat terhadap kaum muslim.

B. Mewujudkan Kemandirian Umat

Tujuan lain produksi adalah merealisasikan kemandirian (ekonomi) umat maknanya,hendaknya memilki berbagai kemampuan,keahlian dan prasarana yang memungkinkan terpenuhinya kebutuhan material dan spiritual.

Bagaimana merealisasikan kecukupan bagi individu dan umat

- Realisasi pemenuhan kebutuhan individu.

- Merealisasi pemenuhan kebutuhan umat.

- Memberlakukan sumber alam dengan baik.

- Keragaman dalam rangka memenuhi kebutuhan umat.

- Mengoptimalkan fungsi kekayaan berupa mat uang .

PEMBELANJAAN PADA HAL-HAL YANG BAIK DAN MEMERANGI KEBAKHILAN SERTA KEKIKIRAN

@. Pembelanjaan pada barang-barng yang baik secara hemat

Memproduksi pada barang-barang yang baik dan memilki hart adalah sesuatu yang dibolehkan dalam islam.Namun pemilikan harta itu sendiri buknlah suatu tujuan,tetapi sarana untuk menikmati karunia Allah yang dikeluarkannya untuk hamba-hamba nya, memiliki harta untuk disimpan, diperbanyak,lalu dihitung-hitung adalh tindakan yang dilarang.

@. Kewjiban Berinfaq

Perintah berinfaq datang setelah perintah beriman kepada Allah dan Rasul, ini merupakan perintah membelanjakan uang, bukan sekedar anjurn yang boleh dikerjakan atau ditinggalkan membangun rumah yang luas, kita dianjurkan membangun rumah sesuai dengan pesan Nabi sesungguhnya bangunan “yang diingkari adalah istana “ mewah yang didalamnya orang hidup berlebih-lebihan sehingga melalaikan orang dari tuhan dan akhiratnya,Allah mengharamkan seorang muslim menyimpan perabotan perak,emas,patung-patung dan memelihara anjing.

KEMEWAHAN, KEMEGAHAN, DAN KEMUBAZIRAN

- Arahan islam tentang konsumsi

Diantara keindahan pengarahan msalah konsumsil ialah menjaga sumber pendapatan .

- Memperingatkan dari berutang

Seorang muslim harus menyeimbang kan antara pemasukan dan pengeluarannya utang adalah keburukan bagi agama”utang adalah keresahan dimalam hari dan kehinaan disiang hari.

- Menjaga Barang –Barang Inventaris

Tidak sepatutnya seorang muslim bersikap konsuntif didalam pembelanjaannya sampai menjual rumah dan gedung bangunannya demi memenuhi tuntunan konsumsinya.

- Kecaman Al-Qur’an terhdap orang yang hidup mewah

Al-Qur’an memaklumatkan serangan terhadap kemewahan dan mereka yang hidup dalam kemewahan, yang dimaksud kemewahan ialah menenggelamkan diri dalam kenikmatan dan bermegah-megahan dengan berbagai sarana yang serba menyenangkan, kemewahan adalah sifat utama penduduk neraka yang berhak mendapatkan kemurkaan Allah dan azab yang pedih, dengan demikian Islam pun telah mengharamkan beberapa hal tertentu yang dianggap model yang menonjol bagi kemewahan , diantaranya adalah sbb :

  1. Bejana-bejana emas dan perak
  2. Hamparan yang terbuat dari bahan cmpuran sutra atau dari kain sutra murni.
  3. Perhiasan emas dan pakaian sutra bagi laki-laki

- Serangan Al-Qur’an terhadap pola hidup berlebih-lebihan dan pemborosan

Sebagaimana islam menyerang sifat mewah dn kemewahan,Ia juga melarang sikap boros dan mubazir.Al-Qur’an melarang perbuatan yang melampaui batas,Allah telah menyerukan kepada umat manusia bahwa ia tidak menyukai orang yang berlebi-lebihan.

- Menyia-nyiakan harta dan membuang-buang nya

Diantara sikap berlebih-lebihan yang terlarang adalah denga sengaja menyia-nyiakan harta atau mengabaikannya dan teledor dalam merawatnya sampai lenyap, Diantara peniyia-nyia harta adalah membiarkan tanah yang layak ditanami tanpa memanfaatkannya.

- Batas-batas Islam tentang pembelanjaan harta .

- Batasan pada cara dan sifat

- Batasan pada kuantitas

- Sasaran Islam dalam pembatasan konsumsi

Pembatasan konsumsi pembelanjaan macam ini ditujukan oleh islam kepada beberapa sasaran praktis edukatif.

- Pendidikan moral

- Pendidikan sosial

- Pendidikan ekonomi

- Pendidikan kesehatan dan jasmani

- Kebebasan individu dan kepentingan masyarakat

Pada prinsipnya individu dalam syari’at islam bebas untuk mengkonsumsi rizki yang baik dan dihalalkan Allah dengan syarat tidak membahayakan kepentingan umum.

- Berhemat Dalam Pembelanjaan Negara.

Apabila sikap hemat dituntut dalam pembelanjaan pribadi,maka demikian hal nya dalam pembelanjaan Negara.

LARANGAN MEMPERDAGANGKAN BARANG-BARANG HARAM

Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli dan tempat terjadinya jual beli, Norma pertama yang ditekankan Islam adalah larangn mengedarkan barang-barang haram, baik dengan cara membeli, menjual, memindahkan atau apa saja yang memudahknya untuk beredar.

Kategori barang-barang yang dilarang untuk diperdagangkan dan diedarkan adalah :

- Berbagai jenis khamar

- Segala jenis komoditi barang yang mengecam kesehatan manusia

- Segala jenis komoditi ciptaan mush Allah,musuh rasulnya dan musuh kaum muslimin termaksud haram dipromosikan.

Selain kita tidak boleh memperdagangkan barang haram, didalam dunia perdagangan kita juga dituntun untuk berlaku benar, amanat dan jujur dalam memperjual belikan barang d

SIKAP ADIL DAN PENGHARAMAN RIBA

- Sikap adil

Islam telah mengharamkan setiap hubungan bisnis yang mengandung kezhaliman dan mewajibkan terpenuhinya keadilan yang teraplikasikan dalam setiap hubungan dagang dan kontrak-kontrak bisnis, oleh karena itu Islam melarang ba’I al-gharar karena mengandung unsure ketidak jelasan yang membahayakan salah satu pihak yang melakukan transaksi.

- Pengharaman Riba

Diantara fenomena keadilan yang paling menonjol disini adalah : “pengharaman riba” Nash Al-Qur’an menunjukan bahwa dasar penggaraman riba adalah melarang perbuatan zhalim bagi masing-masing dari kedua belah pihak . Hal ini tidak lain karena riba adalah memakan harta orang lain tnpa jerih payah dan kemungkinan mendapatkan resiko,mendapatkan harta bukan sebagai imbalan kerja atau jasa.

KASIH SAYANG DAN PENGHARAMAN MONOPOLI

A. Rasa Kasih Sayang

Diantara nilai-nilai yang penting dalam bidang ini adalah : sifat-sifat kasih sayang kepada mhkluk, karena itu seorang pedagang tidak menjadikan obsesinya dan tujuan usahanya adalah mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

B. Monopoli

1. pengertian monopoli ( menimbun )

Yang dimaksud dengan monopoli adalah menahan barang/menimbun barang untuk tidak beredar dipasar supaya naik harganya,semangkin besar dosa orang yang melakukannya jika praktek monopoli tersebut dilakukan secara kolektif dimana para pedagang, barang-barang jenis-jenis tertentu bersekongkol untuk memonopoli.

Ada juga berpendapat monopoli adalah menahan barang dari perputaran dipasar sehingga harganya naik.

2. Landasan dan Hukum Monopoli/Menimbun.

a. Dalil larangan monopoli

Rasulullah bersabda yang artinya :

“Barang siapa yang monopoli maka ia berdosa (H.R.Muslim Abu Daut at-tarmidzi)

b. perbedaan pendapat lama tentang hukum monopoli.

- Haram secara mutlak

- Makruh secara mutlak

- Haram apabila berupa bahan makanan saja

- Haram monopoli disebagian tempat

3. Perbedaan antara larangan monopoli dengan boleh monopoli

a. Monopoli yang dibolehkan

Apabila menimbun pada waktu harga murah dan barang yang dibutuhkan masih tercukupi dipasaran maka tidak mengapa dia menimbun dan menahan tidak menjualnya kepada manusia saat itu sampai harga naik.

b. Monopoli yang dilarang

ketika monopoli yang dilarang yaitu sebagai berikut :

- Barang yang ditimbun merupakan kebutuhan manusia secara umum baik berupa makanan atua jenis lainnya.

- Orang yang menimbun barang tersebut bermaksut menjual dengan harga tinggi

1. Kehidupan sisi fiqih Umar Radhiyallahuanhu tentang penimbunan barang ada beberapa kesimpulannya :

- Umar melarang penimbunan barang

- Umar membgi penimbunan barang menjadi dua yaitu mnimbun menurut waktu dan tempat.

- Umar tidak mengkhususkan yang menimbun makanan itu haram melainkan menimbun barang-barang yang membahayakan manusia juga haram.


TOLERANSI UKHUWAH DAN SEDEQAH

A. Toleransi

a. pengertian toleransi

Kata toleransi dalam bahasa belanda adalah tolerantic dan toleran mengandung pengertian : bersikap mendiam ,adapun toleransi adalah suatu sikap tenggang rasa sesamanya.

b.Mekanisme toleransi dalam jual beli dan penagihan hak.

Didalam bermumalah khususnya jual beli Rasulullah SAW telah memberikan kunci yaitu tasamuh atau toleransi.

Dari hadist riwayat bukhori toleransi dapat dibagi 2 yaitu

1. toleransi dalam menjual

2. toleransi dalam membeli

B. Pentingnya Toleransi dalam bermuamalah

Dan u_nsureunsur yang yang harus dipahami adalah dalam mewujudkan toleransi ini adalah :

- mengakui hak setiap orang

- menghormati

- lapang dada menerima perbedaan

- saling pengertian

- kesadaran dan kejujuran

BEKAL PEDAGANG MENUJU AKHIRAT

Diantara nilai-nilai yang tidak boleh dilalaikan adalah bahwa perdagangan, perniagaan kontrak transaksi,dan jutaan pendapatan tidak boleh melalaikan seorang muslim dan mengingat tuhannya atau tersibukkan dengan nya dari menegakkan syiar-syiar agama dan melaksanakan kewajibannya,khususnya shalat yang merupakan kontak abadi antara seseorang dengan tuhannya.

Maksud dari pedagang menuju akhirat adalah : janganlah kamu melupakan didunia ini bagimu darinya untuk kehidupan akhirat karena ia adalah kebun untuk akhirat dan didunia ini kamu mencari kebaikan.

Tujuan yang harus dipelihara :

Kepedulian pedagang terhadap agamanya hanya bisa terwujudkan dengan memelihara 7 hal :

- Meluruskan niat

- Melaksanakan fardhu kifayah dan hal yang penting dalam agama

- Memperhatikan pasar akhirat

- Senantiasa melakukan Dzikirullah

- Rela menerima dan tidak rakus

- Menghindari syubhat

- Muraqobah dan Muhasabatun Nafsi

Tidak ada komentar: